PENDIDIKAN & PELATIHAN
DASAR
DASAR
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007, tentang Standar Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan Instansi/Lembaga Pemerintah.
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2006, tentang Pelatihan dan Kurikulum Satpam.
TUJUAN
TUJUAN
- Untuk menghasilkan anggota Satuan Pengamanan yang memiliki sikap mental, kepribadian, kesemaptaan fisik dan memiliki pengetahuan serta keterampilan sebagai Anggota Satuan Pengamanan dengan kemampuan melaksanakan tugas kegiatan keamanan dilingkungan kerjanya.
TINGKATAN PELATIHAN.
GADA UTAMA
PENDIDIKAN DASARGADA UTAMA
Tingkat Dasar (Gada Pratama). Merupakan Pelatihan Dasar yang wajib bagi calon Anggota Satuan Pengamanan. Adapun lamanya penyelenggaraan pelatihan selama 3 (tiga) minggu dengan pola 232 jam pelajaran.
GADA MADYA
PENDIDIKAN TINGAKT PENYELIAGADA MADYA
Tingkat Penyelia (Gada Madya). Merupakan pelatihan kelanjutan bagi anggota Satuan Pengamanan yang telah memiliki kualifikasi dan memiliki sertifikat Gada Pratama. Adapun pelatihannya selama 2 (dua) minggu dengan pola 160 jam pelajaran.
GADA UTAMA
PENDIDIKAN SECURITY MANAGERGADA UTAMA
Tingkat Manager / Pimpinan (Gada Utama). Merupakan pelatihan yang dapat di ikuti oleh pimpinan yang level jabatannya setingkat Manager / Officer atau Security Manager. Adapun pola yang di selenggarakannya selama 100 jam pelajaran.